Senin, 8 Juni 2026

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Senilai Rp 1,2 Triliun

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 1,2 triliun.

Aries Putra

Aries Putra

editor

Minggu, 7 Juni 2026
2 menit baca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kasus ini melibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 280 miliar. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa kedua tersangka adalah pejabat eselon II di Kementerian PUPR dan seorang pengusaha swasta. "Kami sudah menahan kedua tersangka di Rutan KPK," katanya dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2026). Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan tol di Sulawesi bagian utara dengan nilai kontrak Rp 1,2 triliun. Diduga terjadi markup harga dan penggelembungan volume pekerjaan yang merugikan negara sebesar Rp 280 miliar. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa kasus ini diungkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil analisis internal. "Kami sudah mengumpulkan bukti selama enam bulan terakhir. Bukti yang kami miliki cukup kuat," ujarnya. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pemberantasan korupsi. "Kementerian PUPR mendukung sepenuhnya upaya KPK. Kami tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi," katanya. Ketua KPK periode sebelumnya, Agus Rahardjo, menilai bahwa kasus ini menunjukkan masih maraknya korupsi di proyek infrastruktur. "Diperlukan sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan untuk mencegah kasus serupa," ujarnya. Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah aset milik tersangka, termasuk tiga unit mobil mewah dan dua bidang tanah di Jakarta dan Bali. Total aset yang disita diperkirakan bernilai Rp 45 miliar. Kasus ini menjadi yang ketiga kalinya dalam tahun 2026 KPK mengungkap korupsi di sektor infrastruktur. Pada Februari lalu, KPK juga menangani kasus serupa di Kementerian Perhubungan.
7,890 views

Artikel Terkait