Senin, 8 Juni 2026

DPR Setujui Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi dalam Sidang Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang.

Aries Putra

Aries Putra

editor

Minggu, 7 Juni 2026
2 menit baca
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (17/5/2026). Pengesahan ini disambut antusias oleh pelaku industri digital dan aktivis hak digital. "Kami bersyukur akhirnya RUU ini bisa disahkan setelah empat tahun proses pembahasan. Ini merupakan langkah besar bagi perlindungan hak digital warga negara," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari. Undang-undang baru ini mengatur secara komprehensif tentang pengumpulan, pemrosesan, dan penyimpanan data pribadi. Setiap perusahaan yang mengumpulkan data warga negara Indonesia wajib memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan bahwa UU ini memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. "Denda administratif bisa mencapai 2 persen dari total pendapatan global perusahaan per tahun," ujarnya dalam konferensi pers pasca-sidang. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Siber (LBH Siber), Nuryanti, menyambut baik pengesahan tersebut namun mengingatkan pentingnya pengawasan pelaksanaan. "UU ini bagus di atas kertas. Yang krusial adalah bagaimana implementasinya nanti," katanya. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai UU ini akan memacu transformasi industri. Ketua Umum APJII Muhammad Arif menegaskan bahwa industri digital Indonesia perlu standar perlindungan data yang sejajar dengan regulasi global. Beberapa poin penting UU Perlindungan Data Pribadi meliputi: hak subjek data untuk mengetahui, mengakses, dan menghapus data pribadi; kewajiban notifikasi pelanggaran data dalam waktu 72 jam; pembentukan Otoritas Perlindungan Data Pribadi; serta larangan pemrosesan data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyatakan kesiapan anggotanya untuk menyesuaikan sistem. "Kami sudah menyiapkan roadmap kepatuhan sejak pembahasan RUU dimulai," kata co-chair idEA, Bima Laga. UU ini akan berlaku efektif dua tahun setelah pengesahan, memberikan waktu bagi pelaku industri untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan internal.
8,920 views

Artikel Terkait