Senin, 8 Juni 2026

Kominfo Blokir 2.847 Konten Judi Online dalam Operasi Bulanan

Kemenkominfo berhasil memblokir ribuan konten judi online dalam operasi penertiban bulanan.

Dewi Lestari

Dewi Lestari

editor

Jumat, 22 Mei 2026
2 menit baca
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil memblokir 2.847 konten judi online selama operasi penertiban bulanan yang berlangsung sepanjang Mei 2026. Jumlah ini naik 35 persen dari bulan sebelumnya. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan internal. "Sebagian besar konten berasal dari platform media sosial dan situs web yang diakses melalui VPN," katanya. Data Kemenkominfo menunjukkan bahwa 60 persen konten judi online yang diblokir merupakan judi slot, 25 persen poker online, dan 15 persen jenis judi lainnya. "Kami juga sudah memblokir 892 akun yang terkait dengan promosi judi online," ujarnya. Menteri Kominfo Johnny G. Plate menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberantas judi online. "Judi online merusak moral bangsa dan mengancam kestabilan ekonomi keluarga. Kami tidak akan berkompromi," katanya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap sindikat judi online internasional yang beroperasi dari Kamboja. "Tersangka yang kami tangkap mengelola transaksi senilai Rp 450 miliar per bulan," ujarnya. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan kesiapan anggotanya dalam mendukung upaya pemerintah. "Kami sudah menerapkan sistem filtering yang lebih ketat untuk memblokir akses ke situs judi online," kata Ketua Umum APJII, Muhammad Arif. Kementerian Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan promosi judi online yang menjanjikan keuntungan besar. "Judi online sudah jelas ilegal dan merugikan. Jangan sampai terjebak," imbaunya.
9,870 views

Artikel Terkait