Senin, 8 Juni 2026

Tajuk Rencana: Mengapa UU Cipta Kerja Butuh Perbaikan Serius

Analisis mendalam tentang perlunya perbaikan substantif pada UU Cipta Kerja untuk melindungi hak buruh.

Aries Putra

Aries Putra

editor

Sabtu, 30 Mei 2026
2 menit baca
Putusan Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 yang memperpanjang batas waktu perbaikan UU Cipta Kerja menjadi momentum krusial bagi pemerintah dan DPR. Undang-undang yang disahkan pada 2020 ini memang membutuhkan perbaikan serius, bukan sekadar kosmetik legislasi. Sejak disahkannya UU Cipta Kerja, berbagai kritikan muncul dari serikat buruh maupun akademisi. Isu utama yang menjadi perhatian adalah perlindungan upah minimum, jaminan kerja, dan hak berserikat. Meskipun pemerintah berulang kali menegaskan bahwa UU ini bertujuan menarik investasi, realitanya di lapangan menunjukkan hal berbeda. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sejak berlakunya UU Cipta Kerja, jumlah sengketa perburuhan meningkat 35 persen. Sebagian besar sengketa berkaitan dengan pemangkasan upah dan PHK sepihak oleh perusahaan. Prof. Dr. Mulya Effendra Siregar, pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Indonesia, menilai bahwa perbaikan UU Cipta Kerja harus dimulai dari pemulihan prinsip perlindungan buruh. "Pemerintah tidak bisa mengorbankan hak buruh demi investasi. Buruh yang sejahtera justru akan meningkatkan produktivitas," katanya. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa buruh akan kembali turun ke jalan jika perbaikan UU Cipta Kerja tidak mengakomodasi tuntutan utama. "Kami menuntut pengembalian pengupahan yang adil dan jaminan kerja yang layak," ujarnya. Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengingatkan bahwa perbaikan juga harus memperhatikan kebutuhan dunia usaha. "Investasi dan perlindungan buruh bukan pilihan biner. Kita bisa mencapai keseimbangan yang tepat," katanya. Ketua Komisi V DPR, Fadli Zon, menyatakan kesiapan dewan untuk memulai pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja. "Kami akan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam pembahasan ini. Tidak ada yang dikecualikan," ujarnya. Perbaikan UU Cipta Kerja harus menjadi agenda prioritas sebelum batas waktu yang ditetapkan MK habis pada akhir 2026. Pemerintah dan DPR harus membuktikan bahwa demokrasi legislasi di Indonesia masih berjalan dengan baik.
5,430 views

Artikel Terkait